Kanal

Warga Tanjung Sawit dan Petapahan Ditangkap Polsek Tapung, Diduga Jadi Pengedar Narkoba 

Tapung, Kalimatrepublik.com - Dua pelaku Narkoba jenis sabu-sabu yaitu RI (24) warga Desa Tanjung Sawit dan WA (19) warga Desa Petapahan, Kecamatan Tapung ditangkap Polsek Tapung, pasalnya mereka diduga pengedar sabu-sabu.

Keduanya ditangkap pada Senin (6/7/2026) sekira pukul 17.30 Wib yang awalnya ditangkap pelaku RI di Jalan Cendana, Desa Tanjung Sawit dan pelaku WA yang ditangkap di Jalur 2 Desa Sumber Makmur.

Kedua ditangkap berkat laporan masyarakat karena adanya peredaran Narkoba yang sudah meresahkan masyarakat,”jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto.

Dari penangkapan kedua berhasil disita tiga paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip dengan berat bruto 0,48 Gram, kaca pirex, dua Handphone, bong dan tissue.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Tapung IPTU Syahrial, memerintahkan Panit Opsnal Reskrim Polsek Tapung AIPTU Benny Reja,bersama-sama dengan anggota opsnal Satresnarkoba Kampar melakukan penyelidikan ke alamat sesuai informasi tersebut.

Saat penangkapan pelaku RI sedang duduk di dalam rumah yang berada di Jl. Cendana Desa Tanjung Sawit,”ujar Kapolsek.

Kemudian tim opsnal melakukan pengeledahan badan dan sekitar tempat duduknya yang disaksikan oleh perangkat Desa setempat ditemukan 3 paket yang mana dibungkus dengan plastik klip ditemukan di saku celana dengan dibungkus 1 lembar tissue dan juga ditemukan barang bukti lainnya.

“Pelaku RI kita interogasi dan mengakui barang haram itu milik WA yang akan dipakai bersama-sama,”terangnya.

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap WA yang berada di Jalur 2 Desa Sumber Makmur dan setelah diintrogasi bahwa 3 paket diduga merupakan miliknya untuk dipakai bersama-sama.

Pelaku WA juga mengakui sabu-sabu itu di dapat dari SU (DPO) yang beralamat di Desa Petapahan Jaya,”ucap Kompol Bambang.

Kemudian tim opsnal mencari keberadaan SU (DPO) ke rumahnya namun ia tidak ditemukan. Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut.

Kedua dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,”tegas Kapolsek Tapung.

 

Sumber : Polres Kampar

Laporan : Rudi C

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER